Dailytoday.id- Sukabumi, Hari itu, Rabu 15 April 2025, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terasa seperti panggung besar. Kursi-kursi terisi penuh, wajah-wajah serius bercampur dengan semangat. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja penting: membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Di depan, Ferry Supriyadi, SH., MH., Ketua Komisi IV, berdiri sebagai pengarah jalannya forum. Dengan nada tegas, ia membuka arah pembicaraan. Baginya, rapat ini adalah langkah awal yang membuka pintu partisipasi publik. Ia menegaskan, “Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi.”
Suasana rapat makin terasa dinamis karena hadir banyak pihak: Disnakertrans, BNN, tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, hingga organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO. Semua membawa suara masing-masing.
DPC KSPSI menyambut baik revisi perda ini. Mereka melihatnya sebagai cara menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperkuat iklim investasi agar tenaga kerja baru bisa terserap. GARTEK hadir dengan catatan kritis: perlunya pembinaan keterampilan, penguatan tenaga kerja lokal, dan penindakan terhadap praktik pungutan liar yang masih terjadi di lapangan.
Dari sisi pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung revisi, tapi dengan syarat. Mereka mengingatkan agar aturan baru tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan tidak menambah beban operasional. Mereka juga mendorong agar rekrutmen tenaga kerja non-skill memprioritaskan masyarakat lokal tanpa syarat yang memberatkan, serta perlunya pengawasan ketat untuk mencegah pungli.
Organisasi pekerja lain seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan ikut mengapresiasi langkah DPRD. Menurut mereka, keterlibatan banyak pihak adalah kesempatan emas untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga dinamika hubungan industrial.
Menjelang akhir rapat, Komisi IV menegaskan bahwa semua masukan harus dikaji mendalam sebelum disampaikan resmi. Hasil partisipasi ini akan menjadi fondasi bagi Raperda yang lebih komprehensif.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan jadi tonggak baru: regulasi yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja. Sebuah aturan yang bukan hanya melindungi pekerja, tapi juga mendorong pertumbuhan investasi, sehingga Sukabumi bisa tumbuh dengan kesejahteraan dan iklim usaha yang sehat.













